Polisi Amankan Lima Pelaku Narkoba di Grobogan, Ini Identitas dan Barang Bukti yang Disita

Polisi Amankan Tim Satresnarkoba Polres Grobogan berhasil mengamankan lima pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayahnya. Para pelaku ditangkap di lokasi berbeda dalam operasi yang dilakukan dalam beberapa hari terakhir. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sabu, alat hisap, dan barang lain yang berkaitan dengan tindak kejahatan narkotika.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Grobogan, AKBP Budi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan panjang dan laporan masyarakat. “Kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di beberapa titik. Setelah dilakukan pengintaian, tim berhasil mengamankan lima orang yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkoba,” ungkapnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap dua orang pelaku di sebuah rumah kontrakan. Saat digeledah, polisi menemukan paket kecil sabu dan alat hisap. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi mengenai jaringan mereka, yang kemudian mengarah pada tiga pelaku lainnya yang ditangkap di lokasi berbeda.

Identitas Pelaku

Lima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial R (35), S (28), T (40), A (33), dan H (29). Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba di Grobogan. Beberapa di antaranya bertindak sebagai pengedar, sementara yang lain merupakan pengguna aktif.

“Salah satu pelaku adalah residivis kasus yang sama, sementara lainnya merupakan pengguna lama yang juga terlibat dalam distribusi barang haram ini,” tambah Kapolres.

Barang Bukti yang Disita

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 10 paket sabu siap edar dengan total berat lebih dari 20 gram
  • Beberapa alat hisap sabu (bong)
  • Timbangan digital
  • Uang tunai hasil transaksi narkoba
  • Telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman

Saat ini, kelima pelaku telah diamankan di Mapolres Grobogan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, tergantung dari peran dan keterlibatan masing-masing dalam peredaran barang haram tersebut.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Grobogan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di sekitar mereka,” pungkas AKBP Budi Santoso.

Dengan adanya pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap bisa memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Grobogan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.