
Dua Debt Collector di Grobogan Babak Belur Dihajar Massa
Dua debt collector di Kabupaten Grobogan mengalami nasib nahas setelah dihajar massa akibat aksinya yang dinilai meresahkan warga. Kedua pria tersebut diduga hendak menarik paksa kendaraan milik seorang warga tanpa menunjukkan dokumen resmi. Kejadian ini sontak menarik perhatian masyarakat sekitar dan berakhir dengan amukan massa.
Kronologi Kejadian Dua Debt Collector
Insiden ini terjadi di, ketika dua pria berinisial A (35) dan R (40) mendatangi seorang warga yang diduga menunggak cicilan kendaraan. Tanpa memberikan surat tugas atau dokumen resmi, mereka berusaha menarik kendaraan tersebut secara paksa.
Pemilik kendaraan yang merasa terancam kemudian berteriak meminta bantuan. Warga sekitar yang mendengar kejadian itu langsung berdatangan dan berusaha melerai. Namun, situasi berubah menjadi ricuh ketika beberapa warga yang emosi mulai menghajar kedua debt collector tersebut hingga babak belur.
“Kami marah karena mereka tidak menunjukkan dokumen resmi dan bertindak kasar. Ini bukan pertama kalinya ada debt collector yang berbuat seenaknya di sini,” salah seorang warga yang berada di lokasi kejadian.
Polisi Turun Tangan
Melihat situasi yang semakin tidak terkendali, aparat kepolisian dari Polres Grobogan segera turun tangan untuk mengamankan kedua debt collector tersebut. Mereka langsung dievakuasi dari lokasi kejadian dan dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kapolres Grobogan, AKBP, menegaskan bahwa penarikan kendaraan oleh debt collector harus sesuai prosedur hukum.
“Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri, baik dari debt collector maupun masyarakat. Jika ada penagihan yang tidak sesuai aturan, laporkan kepada pihak berwajib,” ujar Kapolres.
Status Hukum Debt Collector dan Massa
Saat ini, kedua debt collector masih menjalani pemeriksaan di Polres Grobogan. Polisi juga akan menyelidiki apakah mereka bertindak atas nama perusahaan leasing resmi atau hanya oknum yang menyalahgunakan profesinya. Jika terbukti melakukan penarikan kendaraan secara ilegal, mereka bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga tengah mengidentifikasi warga yang melakukan pemukulan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak anarkis dan menyerahkan masalah hukum kepada pihak kepolisian,” tambah Kapolres.
Imbauan kepada Masyarakat
Polisi meminta masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi debt collector ilegal. Jika ada upaya penarikan kendaraan yang mencurigakan, warga diminta segera meminta bukti resmi atau menghubungi pihak leasing.
Kasus ini menjadi peringatan bagi debt collector agar bekerja sesuai aturan dan tidak bertindak sewenang-wenang. Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk tidak main hakim sendiri dan melaporkan kejadian semacam ini kepada pihak berwajib.