Oknum ASN Grobogan Jadi Dalang Pembuatan Uang Palsu, Polisi Lakukan Penyelidikan

Pembuatan Uang Palsu Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Grobogan diduga menjadi dalang di balik sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu. Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap beberapa anggota jaringan tersebut serta menyita barang bukti berupa uang palsu siap edar.

Pengungkapan Kasus Pembuatan Uang Palsu

Kapolres Grobogan, AKBP Hendro Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan warga. Mereka menemukan uang dengan nomor seri mencurigakan saat bertransaksi di pasar tradisional. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan beberapa tersangka, termasuk seorang ASN yang diduga sebagai otak dari sindikat ini.

“Kami berhasil mengungkap jaringan ini setelah adanya laporan dari masyarakat. Saat menggeledah lokasi produksi, kami menemukan alat cetak, bahan baku, serta lembaran uang palsu dalam jumlah besar,” ujar AKBP Hendro.

Modus Operandi Pembuatan Uang Palsu

Berdasarkan penyelidikan, oknum ASN berinisial RS berperan sebagai pengendali jaringan. Ia bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mencetak dan mengedarkan uang palsu. Sindikat ini mencetak uang dalam pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, lalu menyebarkannya ke pasar tradisional serta warung-warung kecil. Dengan cara ini, mereka berharap uang palsu sulit terdeteksi.

Selain itu, sindikat ini juga memanfaatkan media sosial dan aplikasi pesan instan. Tujuannya adalah mencari pembeli sekaligus memperluas distribusi uang palsu ke berbagai daerah sekitar Grobogan.

Barang Bukti dan Penindakan

Dalam operasi penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

  • Uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 senilai ratusan juta rupiah.
  • Mesin cetak dan tinta khusus untuk mencetak uang palsu.
  • Kertas menyerupai bahan asli uang rupiah.
  • Alat pemindai dan sablon yang digunakan untuk meniru desain uang asli.

Saat ini, tersangka utama, termasuk RS, masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Grobogan. Sementara itu, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

Ancaman Hukuman

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pemalsuan uang. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, RS juga menghadapi sanksi administrasi dan berpotensi dipecat dari statusnya sebagai ASN.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menerima uang dan segera melapor jika menemukan uang mencurigakan,” tambah Kapolres.

Imbauan kepada Masyarakat

Untuk mencegah kasus serupa, polisi mengingatkan masyarakat agar selalu memeriksa keaslian uang saat bertransaksi. Apalagi, pasar tradisional dan toko kecil sering menjadi target utama sindikat uang palsu. Jika menemukan uang yang mencurigakan, warga diminta segera melapor kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi peringatan bagi penegak hukum agar memperketat pengawasan terhadap peredaran uang palsu. Terlebih lagi, menjelang momen-momen penting seperti pemilihan umum atau hari raya, sindikat kriminal sering memanfaatkan situasi tersebut.