Anggota Polisi Dipecat Gegara Perkosa Mertua

Seorang anggota polisi berinisial Aipda FA resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia setelah terbukti melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap ibu mertuanya sendiri. Kasus ini menuai perhatian luas dari publik dan mencoreng institusi kepolisian yang sedang berupaya membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Kronologi Peristiwa Memalukan

Peristiwa keji tersebut terjadi di rumah korban yang tak lain adalah ibu mertua pelaku, di salah satu daerah di Sumatera Selatan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pemerkosaan dilakukan ketika korban sedang sendiri di rumah. Pelaku yang juga merupakan menantu korban, diduga sudah beberapa kali menunjukkan perilaku menyimpang sebelum akhirnya nekat melakukan kekerasan seksual tersebut.

Korban yang mengalami trauma berat akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan intensif, Aipda FA ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Putusan Pengadilan dan Sanksi Institusi

Pengadilan akhirnya memvonis Aipda FA dengan hukuman penjara karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anggota keluarganya. Selain hukuman pidana, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melakukan sidang etik internal yang menghasilkan keputusan tegas: Aipda FA dipecat dari kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, mengatakan bahwa tindakan pelaku sangat tidak mencerminkan nilai-nilai Polri. “Kami tidak mentolerir perilaku menyimpang seperti ini. PTDH adalah bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran berat,” ujar Supriadi.

Reaksi Keluarga dan Masyarakat

Keluarga korban dilaporkan masih dalam kondisi trauma dan enggan memberi banyak komentar ke media. Namun masyarakat setempat mengaku terkejut dan marah atas kejadian tersebut. Beberapa tokoh masyarakat mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya, tanpa ada perlakuan khusus meskipun pelaku adalah aparat penegak hukum.

Institusi Kepolisian Diminta Perketat Pengawasan Internal

Kasus ini memunculkan kembali perbincangan soal perlunya pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap mentalitas dan perilaku anggota kepolisian. Lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum dan perlindungan perempuan menilai kejadian ini menjadi bukti bahwa pelatihan dan sistem pengawasan internal perlu diperketat.

“Jangan sampai masyarakat takut untuk melapor hanya karena pelaku adalah aparat. Penegakan hukum harus adil dan tanpa pandang bulu,” kata salah satu aktivis perlindungan perempuan.

Penutup

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota polisi terhadap ibu mertuanya ini menjadi catatan kelam bagi institusi Polri. Dengan tindakan tegas berupa pemecatan dan proses hukum yang berjalan, diharapkan menjadi pelajaran penting untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Publik pun terus berharap agar keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.