Dokter Kandungan yang Diduga Lecehkan Pasien di Garut Ditangkap

Dokter kandungan berinisial DR, yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap pasiennya, akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang mengaku dilecehkan saat menjalani pemeriksaan di sebuah klinik di kawasan Garut, Jawa Barat.

Dokter Ditangkap di Tempat Praktik

Dokter ditangkap pada Senin malam, 14 April 2025, di tempat praktik pribadinya oleh tim gabungan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut. Saat ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan dokumen rekam medis pasien.

Kapolres Garut, AKBP Dede Sutisna, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penyelidikan telah dilakukan sejak awal Maret setelah korban pertama melapor.

“Kami sudah mendapatkan cukup bukti awal. Saat ini DR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut,” ujarnya kepada awak media, Selasa (15/4).

Modus Terbongkar Setelah Korban Merekam

Kasus ini mencuat setelah salah satu pasien, seorang perempuan berusia 27 tahun, merasa tidak nyaman dengan perlakuan sang dokter saat pemeriksaan. Ia kemudian memutuskan untuk merekam diam-diam proses konsultasi berikutnya sebagai bukti. Dalam rekaman tersebut, terlihat tindakan DR yang dianggap tidak sesuai prosedur medis.

Korban yang trauma kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Setelah laporan diterima, penyidik mulai memanggil saksi-saksi lain dan melakukan penelusuran terhadap rekam jejak dokter tersebut.

Polisi Dalami Kemungkinan Korban Lain

Polisi saat ini masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban. Dikhawatirkan masih ada pasien lain yang mengalami hal serupa namun belum berani melapor.

“Kami mengimbau siapa pun yang pernah menjadi pasien DR dan mengalami kejadian tidak wajar, segera melapor,” kata Kasat Reskrim Polres Garut, Iptu Lili Permana.

Terancam Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah, DR dapat dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pelecehan seksual hingga pelanggaran kode etik profesi. Ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang pencabulan.

Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Garut juga menyatakan akan memproses dugaan pelanggaran etik dan kemungkinan pencabutan izin praktik terhadap yang bersangkutan.