
Anggota DPRD Sumut Dorong dan Cekik Pramugari di Pesawat
Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan publik setelah aksinya mendorong dan mencekik seorang pramugari di dalam pesawat viral di media sosial. Insiden tersebut terjadi dalam penerbangan domestik rute Jakarta–Medan pada awal April 2025 dan menuai kecaman dari berbagai pihak.
Kronologi Kejadian
Insiden bermula saat pesawat milik salah satu maskapai nasional tengah bersiap untuk lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Kualanamu. Menurut kesaksian penumpang dan rekaman video yang beredar, anggota DPRD Sumut berinisial MS terlibat cekcok dengan seorang pramugari.
Diduga MS tersinggung karena ditegur oleh awak kabin terkait posisi duduk dan penggunaan ponsel saat pesawat hendak tinggal landas. Teguran tersebut memicu kemarahan MS yang kemudian secara agresif mendorong tubuh pramugari dan sempat mencekik leher korban di hadapan penumpang lain.
“Kami kaget melihat ada penumpang yang tiba-tiba berdiri dan mendorong pramugari. Tindakannya sangat kasar,” ujar salah satu penumpang yang merekam kejadian tersebut.
Tanggapan Maskapai dan Kepolisian
Pihak maskapai menyatakan telah melaporkan insiden tersebut kepada otoritas bandara dan menyerahkan bukti rekaman CCTV kepada pihak kepolisian. Juru bicara maskapai menyebut keselamatan awak kabin merupakan prioritas utama, dan tindakan kekerasan di dalam pesawat tidak bisa ditoleransi.
Polres Bandara Soekarno-Hatta telah memanggil MS untuk dimintai keterangan. Pramugari yang menjadi korban telah melaporkan kasus ini secara resmi dan menjalani visum untuk mendukung proses hukum.
DPRD Sumut Angkat Bicara
Ketua DPRD Sumut menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi dari kepolisian terkait insiden tersebut. Namun, jika terbukti benar, tindakan MS akan ditindak sesuai kode etik sebagai anggota dewan.
“Kami sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh MS. DPRD tidak akan membela siapapun yang terbukti melanggar hukum dan etika,” tegas Ketua DPRD Sumut dalam konferensi pers singkat.
Kecaman dari Publik
Video insiden yang beredar di media sosial langsung mendapat tanggapan luas. Warganet mengecam keras aksi kekerasan terhadap awak kabin dan menuntut agar MS dicopot dari jabatannya. Tagar #CopotMS dan #SavePramugari sempat menjadi trending topic di platform X (Twitter) pada Minggu (13/4).
LSM dan organisasi profesi pramugari juga menyuarakan solidaritas dan mendesak agar kasus ini diproses secara adil tanpa intervensi kekuasaan.
Ancaman Hukuman
Jika terbukti melakukan kekerasan fisik di dalam transportasi umum, MS bisa dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penyidik juga mempertimbangkan unsur pelanggaran dalam Undang-Undang Penerbangan, yang mengatur tentang keamanan dan ketertiban dalam pesawat terbang.
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika dan perilaku yang baik, khususnya dari pejabat publik yang seharusnya memberi contoh. Proses hukum diharapkan berjalan transparan, dan pihak terkait diminta bertanggung jawab atas tindakannya di ruang publik yang seharusnya aman bagi semua.