
Satpol PP Pati Bongkar Bangunan Liar di Tayu
Satpol PP Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pati menertibkan sejumlah bangunan liar di Kecamatan Tayu pada Selasa pagi. Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menindak pelanggaran pemanfaatan ruang publik.
Bangunan Langgar Garis Sempadan Jalan
Berdasarkan hasil pendataan sebelumnya, bangunan-bangunan tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik pemerintah yang termasuk dalam garis sempadan jalan. Keberadaan bangunan ini dianggap mengganggu fungsi ruang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini sudah melalui prosedur, termasuk pemberian surat peringatan sebanyak tiga kali kepada pemilik bangunan,” ujar Kepala Satpol PP Pati, Bambang Santosa, saat ditemui di lokasi.
Dikerahkan Puluhan Petugas Gabungan
Untuk kelancaran operasi, Satpol PP menurunkan 45 personel yang dibantu oleh petugas TNI dan Polri. Selain membongkar bangunan semi permanen, petugas juga menertibkan kios darurat dan lapak jualan yang berdiri tanpa izin resmi.
Meskipun sempat terjadi penolakan dari beberapa warga, proses penertiban berjalan relatif aman dan terkendali. Petugas mengedepankan pendekatan humanis agar tidak memicu konflik di lapangan.
Pemilik Diimbau Ajukan Izin Resmi
Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Perizinan menyatakan bahwa para pelaku usaha yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan penggunaan lahan secara resmi di lokasi yang telah ditentukan. Alternatif relokasi juga telah disiapkan di kawasan pasar rakyat yang lebih tertata.
“Kami bukan melarang usaha warga. Tapi semuanya harus tertib dan sesuai aturan. Kalau ingin tetap berjualan, silakan mengurus izin sesuai prosedur,” kata Bambang.
Upaya Penataan Wilayah Terus Berlanjut
Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari program jangka panjang Pemkab Pati dalam penataan ruang kota dan desa, terutama di kawasan rawan pelanggaran seperti jalur utama Tayu–Juwana.
Selain itu, tindakan ini juga bertujuan mengurangi risiko kecelakaan akibat penyempitan jalan serta mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.
Masyarakat Diminta Taat Aturan
Menutup keterangannya, Satpol PP Pati mengimbau masyarakat untuk lebih memahami pentingnya tertib ruang dan penggunaan lahan sesuai regulasi. Aparat juga menegaskan bahwa pengawasan akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah kabupaten untuk mencegah munculnya bangunan liar baru.
“Kami tidak segan melakukan penindakan jika masih ditemukan pelanggaran di kemudian hari,” tegas Bambang.