
Polres Sragen Bongkar Jaringan Pengedar Uang Palsu
Polres Sragen Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil membongkar praktik peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan masyarakat. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari sejumlah pedagang yang merasa curiga dengan lembaran uang pecahan Rp100.000 yang beredar di wilayah mereka.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan tiga pelaku utama. Menariknya, dalam praktiknya, pelaku melibatkan anak-anak di bawah umur sebagai kurir untuk menyebarkan uang palsu tersebut.
Anak-anak Dijadikan Alat untuk Hindari Kecurigaan
Menurut Kapolres Sragen, AKBP Recky Ronnyanto, para pelaku sengaja menggunakan anak-anak agar tidak menimbulkan kecurigaan saat melakukan transaksi. “Modus ini sangat licik. Pelaku tahu bahwa anak-anak jarang dicurigai saat berbelanja di warung atau pasar,” jelasnya saat konferensi pers, Rabu (28/5).
Lebih lanjut, anak-anak diberi upah kecil untuk membelanjakan uang palsu di berbagai kios. Setelah mendapat kembalian dalam bentuk uang asli, mereka diminta menyerahkan hasilnya kepada pelaku utama.
Barang Bukti Disita, Termasuk Alat Cetak
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah salah satu pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Antara lain, printer modifikasi, kertas khusus, dan beberapa lembar uang palsu siap edar. Total uang palsu yang diamankan mencapai Rp15 juta dalam pecahan seratus ribuan.
Selain itu, petugas juga menyita ponsel yang digunakan untuk mengatur pergerakan anak-anak yang dilibatkan. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Minta Perhatian Orang Tua dan Masyarakat
AKBP Recky turut mengingatkan masyarakat, terutama para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak di luar rumah. “Jika ada anak membawa uang dalam jumlah besar tanpa alasan jelas, jangan ragu untuk bertanya dan melapor,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta waspada terhadap ciri-ciri uang palsu, terutama jika menerima uang tunai dari sumber yang tidak dikenal.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Polisi juga membuka kemungkinan bahwa jaringan ini memiliki hubungan dengan kelompok pengedar uang palsu antarprovinsi.
Penutup: Upaya Pencegahan Harus Dimulai dari Lingkungan Terkecil
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat Sragen dan sekitarnya. Praktik peredaran uang palsu tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga menunjukkan eksploitasi anak-anak demi keuntungan ilegal. Oleh karena itu, kepolisian berharap masyarakat aktif dalam mencegah kasus serupa dengan meningkatkan pengawasan lingkungan.