
Polres Lebak Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Wanasalam
Polres Lebak Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (27), yang diduga kuat sebagai pengedar obat terlarang jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Lebak.
Tersangka Ditangkap Saat Transaksi
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (8/5) setelah petugas mendapatkan laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan yang sering dijadikan tempat transaksi. Saat penggerebekan, polisi menemukan ratusan butir obat terlarang yang disimpan dalam kantong plastik dan botol bekas.
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa tersangka AM sudah lama menjadi target operasi. “Kami temukan 350 butir hexymer dan 210 butir tramadol. Tersangka mengedarkan obat-obatan ini ke kalangan remaja dan pelajar,” ungkap Kapolres.
Modus Edarkan Obat via Media Sosial
Menurut keterangan polisi, tersangka memasarkan obat terlarang melalui media sosial dengan sistem pesan antar. Ia menyasar pembeli dari kalangan remaja, khususnya di daerah pesisir selatan Lebak, termasuk Wanasalam dan sekitarnya.
“Ini sangat membahayakan generasi muda. Tersangka menjual tanpa izin dan tanpa memahami dampak kesehatan dari obat yang disalahgunakan,” kata Kasat Narkoba Polres Lebak, IPTU Riki Riyadi.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1,5 miliar. Tersangka kini ditahan di Mapolres Lebak untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Polisi juga tengah melacak pemasok utama obat-obatan tersebut, yang diduga berasal dari luar Kabupaten Lebak.
Imbauan Polisi kepada Orang Tua dan Sekolah
Kapolres Lebak mengimbau para orang tua dan pihak sekolah agar lebih memperhatikan pergaulan anak-anak dan mewaspadai penyalahgunaan obat keras. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara aparat, tokoh masyarakat, dan orang tua dalam memerangi peredaran obat ilegal.
“Kami butuh peran aktif masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya peredaran obat tanpa izin. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Kapolres.