
Anggota DPRD Kota Blitar Diperiksa KPK
Anggota DPRD Kota Blitar diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran daerah. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup di salah satu ruang penyidik yang telah disiapkan.
Anggota legislatif berinisial “R” itu diperiksa terkait aliran dana yang diduga tidak sesuai dengan prosedur penggunaan anggaran belanja daerah tahun anggaran sebelumnya. Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam sejak pagi hingga sore hari.
Pemeriksaan Masih Tahap Klarifikasi Anggota DPRD
Menurut informasi awal, pemeriksaan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi. Artinya, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali informasi dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses penganggaran dan realisasi dana.
Selain “R”, sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak ketiga dari kalangan swasta yang terlibat dalam pengadaan proyek pembangunan di Kota Blitar.
Dugaan Proyek Fiktif dan Mark-Up Anggaran
Dalam penyelidikan awal, KPK menduga adanya praktik mark-up anggaran dan proyek fiktif yang dibungkus dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana. Proyek-proyek tersebut tercatat telah selesai di atas kertas, namun di lapangan tidak ditemukan realisasi yang sesuai.
KPK juga menelusuri kemungkinan keterlibatan legislatif dalam proses pembahasan anggaran yang menguntungkan pihak-pihak tertentu. Bukti dokumen dan rekaman rapat menjadi salah satu dasar dalam pemanggilan sejumlah saksi, termasuk anggota dewan.
Masyarakat Harap Proses Berjalan Transparan
Warga Kota Blitar berharap proses penyelidikan ini dapat berjalan transparan dan tidak tebang pilih. Mereka mendukung langkah KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang selama ini merugikan keuangan daerah dan menghambat pembangunan.
Jika ditemukan pelanggaran hukum, masyarakat mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.