Tabrak Lari Suramadu Terungkap, Pelaku Ditahan Polisi Bangkalan

Tabrak lari yang terjadi di Jembatan Suramadu beberapa waktu lalu akhirnya terungkap. Pelaku yang sempat kabur langsung diamankan oleh polisi dari Polres Bangkalan. Kejadian ini sempat menjadi viral dan menimbulkan keprihatinan publik karena korban terluka parah tanpa segera mendapat pertolongan.

Kronologi Kejadian Tabrak Lari

Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Sabtu malam (19/7/2025). Korban, seorang pria berusia 32 tahun, sedang berjalan di bahu jalan ketika tiba-tiba ditabrak oleh sebuah mobil yang melaju dari arah Bangkalan menuju Surabaya. Setelah menabrak korban, pelaku langsung melarikan diri tanpa memberikan bantuan. Warga sekitar kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Proses Pengungkapan Kasus Tabrak Lari

Setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berkat rekaman CCTV yang terpasang di sekitar jembatan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan serta pelaku tabrak lari. Kemudian, pada Senin (21/7), pelaku berinisial M (38) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, mengatakan, “Pelaku mengaku panik sehingga melarikan diri setelah kejadian, namun tindakan itu tidak dibenarkan dan akan diproses sesuai hukum.”

Tindakan Hukum dan Imbauan Polisi

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita mobil yang digunakan sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.

Polisi mengimbau kepada seluruh pengendara untuk bertanggung jawab ketika mengalami kecelakaan. Jangan pernah meninggalkan korban di lokasi kejadian, karena hal tersebut dapat memperberat hukuman.

Harapan untuk Kesadaran Berlalu Lintas

Dengan terungkapnya kasus ini, polisi berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keselamatan dan tanggung jawab di jalan raya. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa menghindari tanggung jawab justru akan memperparah masalah hukum.