
Satresnarkoba Sumenep Bekuk 2 Budak Sabu Lintas Kabupaten
Sumenep — Satresnarkoba Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Madura. Kali ini, dua pelaku pengedar sabu lintas kabupaten berhasil dibekuk saat hendak melakukan transaksi di sebuah rumah kos di Kecamatan Kota Sumenep.
Identitas dan Barang Bukti
Kedua pelaku berinisial MH (38), warga Kabupaten Pamekasan, dan ZN (34), warga Bangkalan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa paket sabu siap edar dengan berat total lebih dari 5 gram, alat isap (bong), korek api, timbangan digital, serta uang tunai hasil transaksi.
“Para tersangka sudah kami intai sejak beberapa hari lalu. Mereka sering berpindah tempat untuk mengelabui petugas,” ujar Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Heri Purnomo.
Modus Operasi dan Jaringan
Kedua tersangka diketahui menggunakan modus jaringan antar kabupaten. Mereka tidak hanya mengedarkan sabu di Sumenep, tetapi juga aktif menyuplai ke daerah Pamekasan dan sebagian wilayah Bangkalan. Transaksi dilakukan secara tertutup, bahkan melalui sistem tempel di lokasi-lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
Selain itu, keduanya diduga tergabung dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mengejar pemasok utama dari luar Madura.
Ancaman Hukuman Berat
Polisi menjerat MH dan ZN dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan bahaya laten narkoba yang terus mengintai di berbagai daerah, termasuk di wilayah pedesaan dan antar kabupaten.