
Menko AHY Bagikan 140 Sertifikat Tanah di Pacitan
Menko AHY Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan secara langsung 140 sertifikat tanah kepada warga di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Acara penyerahan ini berlangsung di Balai Desa Arjowinangun dan disambut antusias oleh warga setempat.
Program Reforma Agraria Terus Diperluas
Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian dari Program Reforma Agraria Nasional yang dijalankan pemerintah sejak beberapa tahun terakhir. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, serta mengurangi konflik agraria di daerah.
Menurut AHY, sertifikat tanah sangat penting sebagai perlindungan hak warga negara. “Dengan kepemilikan resmi, masyarakat bisa lebih tenang. Tanah yang dimiliki juga bisa dimanfaatkan untuk usaha produktif,” ujarnya dalam sambutannya.
Warga Merasa Terbantu dan Dihargai
Salah satu penerima manfaat, Sumini (58), warga Arjowinangun, mengaku senang dan terharu. Ia telah menunggu legalitas tanah miliknya selama lebih dari 15 tahun. Kini, dengan adanya sertifikat, ia merasa lebih percaya diri dan berencana mengembangkan usaha kecil di pekarangan rumah.
“Saya bersyukur sekali, sekarang tanah saya punya surat resmi. Terima kasih kepada pemerintah yang sudah peduli,” ujarnya.
Sinergi Lintas Lembaga dan Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan tersebut, AHY juga mengapresiasi kerja sama Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan aparat desa yang telah memastikan proses sertifikasi berjalan lancar. Ia juga mengingatkan bahwa proses ini harus dilakukan secara transparan dan bebas pungli.
“Pemerintah ingin memastikan semua proses berjalan adil. Tidak boleh ada praktik pungutan liar dalam pelayanan seperti ini,” tegasnya.
Target Nasional Sertifikasi Tanah Tahun 2027
Pemerintah menargetkan seluruh tanah di Indonesia bisa terdaftar dan bersertifikat paling lambat pada tahun 2027 melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu, masyarakat yang belum memiliki sertifikat diminta segera mendaftarkan tanah mereka ke kantor pertanahan terdekat.
AHY juga menambahkan bahwa sertifikat tanah bisa digunakan sebagai jaminan kredit usaha rakyat (KUR), yang akan membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat desa.
Komitmen Pemerintah Hadir untuk Rakyat
Melalui program ini, AHY menegaskan komitmen pemerintah untuk terus hadir dan berpihak pada rakyat kecil. Ia berharap, warga yang telah menerima sertifikat tanah bisa menjaga dokumen tersebut dan menggunakannya secara bijak.
“Tanah adalah aset penting bagi masa depan keluarga. Gunakan untuk hal yang produktif dan jangan mudah tergiur menjualnya,” pesan AHY menutup sambutannya.