
Mantan Sekda Cilacap Tersangka Korupsi Lahan Rp237 Miliar
Mantan Sekda Cilacap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap, berinisial WH, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan senilai Rp237 miliar. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Kamis (19/6/2025) di Semarang.
Modus Dugaan Korupsi
Menurut penyidik, kasus ini terkait pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur strategis di wilayah Cilacap pada tahun anggaran 2022. WH diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam proses pembebasan lahan dengan memanipulasi dokumen dan mengarahkan pembayaran kepada pihak-pihak yang tidak berhak.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp237 miliar berdasarkan hasil audit sementara,” ujar Kepala Kejati Jateng, Rina Wulandari.
Peran Tersangka dan Bukti Awal
WH, yang saat itu menjabat sebagai Sekda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), diduga menyetujui pembayaran atas lahan yang status hukumnya belum jelas. Bahkan, sebagian tanah yang dibayar berasal dari wilayah yang seharusnya tidak masuk dalam peta proyek.
Lebih lanjut, penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting, bukti transfer, dan laporan appraisal fiktif. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi terus dilakukan, termasuk dari pihak dinas teknis dan pihak ketiga yang terlibat dalam transaksi.
Tindakan Penahanan dan Penyidikan Lanjutan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WH langsung ditahan di Lapas Kedungpane, Semarang, untuk memudahkan proses penyidikan. Ia ditahan selama 20 hari pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Pihak kejaksaan juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain. “Kami masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk rekanan serta pejabat aktif,” tambah Rina.
Respons Pemerintah Daerah
Pemerintah Kabupaten Cilacap menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penjabat Bupati Cilacap, Arif Wibowo, mengatakan pihaknya akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi.
“Kami pastikan pelayanan publik tidak terganggu dan program berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Arif dalam keterangannya.
Imbauan kepada Publik
Kejati Jateng mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi. Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, masyarakat diminta melaporkan jika memiliki informasi tambahan yang relevan dengan kasus ini.