Kejari Sampang Musnahkan Ribuan Barang Bukti dari 175 Perkara Pidana

Kejari Sampang Madura, Jawa Timur, melakukan pemusnahan ribuan barang bukti dari berbagai kasus pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini berlangsung pada Senin (15/7/2025) di halaman Kantor Kejari Sampang dan dihadiri oleh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kejari Sampang Barang Bukti dari Beragam Kasus

Kepala Kejari Sampang, Rina Wulandari, mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sedikitnya 175 perkara pidana, terutama kasus narkotika, pencurian, penganiayaan, dan senjata tajam.

“Sebagian besar perkara berasal dari kasus penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi perhatian serius bagi kita semua,” ujar Rina.

Barang bukti yang dihancurkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 350 gram, alat hisap (bong), puluhan handphone, senjata tajam, pakaian pelaku, serta obat-obatan ilegal. Selain itu, ada juga barang elektronik dan alat-alat perjudian.

Proses Pemusnahan Terbuka dan Transparan

Pemusnahan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas. Barang-barang seperti sabu dibakar dan dilarutkan dalam air panas, sementara senjata tajam serta alat perjudian dihancurkan menggunakan mesin pemotong besi.

Menurut Rina, langkah ini penting untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap barang sitaan.

Harapan dan Komitmen

Wakil dari Polres Sampang dan Pengadilan Negeri Sampang yang turut hadir menyampaikan apresiasi atas upaya Kejari. Mereka berharap sinergi antar-lembaga penegak hukum bisa ditingkatkan dalam memerangi tindak kejahatan, khususnya narkotika yang semakin marak.

Rina juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih aktif melaporkan tindak kriminal di lingkungan masing-masing. “Pemberantasan kejahatan bukan hanya tugas penegak hukum, tapi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kegiatan pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan komitmen Kejari dalam penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan barang ilegal lainnya.