
Gegara Mabuk, Pria Paruh Baya Dibekuk Polisi
Gegara Mabuk Seorang pria paruh baya berinisial MM (47) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah membuat keonaran di lingkungan warga akibat pengaruh minuman keras. Insiden ini terjadi pada Minggu malam (23/6) di kawasan Kelurahan Batulo, Kecamatan Wolio, Kota Baubau.
Keonaran Picu Kepanikan Warga
Menurut keterangan warga, MM tampak berjalan tidak terkendali sambil berteriak-teriak di jalan. Ia bahkan sempat memukul kendaraan yang melintas. Akibat ulahnya, sejumlah warga merasa terganggu dan segera melapor ke pihak kepolisian.
“Suaranya keras dan seperti menantang siapa pun yang lewat. Kami khawatir dia bisa melukai orang,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Gegara Mabuk Polisi Bertindak Cepat
Tak lama setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Wolio langsung menuju lokasi. Petugas kemudian mengamankan MM tanpa perlawanan berarti. Meski demikian, proses penangkapan sempat menyita perhatian warga sekitar.
Kapolsek Wolio, IPTU Arman, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku berada dalam pengaruh alkohol berat saat diamankan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan positif mabuk berat. Saat ini sudah diamankan untuk proses pendataan dan pembinaan,” jelas IPTU Arman.
Ancaman Sanksi dan Pembinaan Gegara Mabuk
Lebih lanjut, polisi akan memberikan pembinaan terhadap pelaku. Namun, jika ditemukan unsur pelanggaran pidana lain seperti penganiayaan atau perusakan, maka proses hukum akan dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Untuk sementara, MM ditahan di Mapolsek Wolio guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau warga agar segera melapor jika melihat kejadian serupa di lingkungan mereka.
Imbauan untuk Tidak Konsumsi Miras
Menutup keterangannya, Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras secara sembarangan. Selain membahayakan diri sendiri, tindakan itu juga bisa mengganggu ketertiban umum.
“Kami minta semua warga bijak dalam bersikap. Konsumsi miras sering jadi pemicu utama tindakan kriminal dan pelanggaran hukum lainnya,” pungkas IPTU Arman.