
Bea Cukai Musnahkan 12 Juta Rokok Ilegal
Bea Cukai Musnahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada Selasa (4/6/2025), Bea Cukai memusnahkan lebih dari 12 juta batang rokok ilegal hasil penindakan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Pemusnahan Dilakukan Serentak di Beberapa Lokasi
Kepala Subdirektorat Penindakan, Dwi Susanto, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara serentak di beberapa Kantor Wilayah Bea Cukai, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Timur. Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi penindakan selama enam bulan terakhir.
“Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai lebih dari Rp15 miliar,” ujarnya saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Rawamangun.
Rokok Tanpa Cukai Jadi Ancaman Serius
Sebagian besar rokok ilegal yang dimusnahkan adalah produk tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. Hal ini tentu merugikan negara dari sisi penerimaan, sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang legal.
Selain itu, produk-produk ini tidak terjamin kualitas dan keamanannya. Oleh karena itu, pemusnahan ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap konsumen.
Modus Peredaran Semakin Canggih
Menurut Dwi, para pelaku rokok ilegal kini semakin canggih dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan jalur distribusi tersembunyi, kendaraan dengan modifikasi khusus, hingga pengemasan yang menyerupai produk legal.
“Oleh karena itu, kami terus meningkatkan pengawasan, termasuk memanfaatkan teknologi seperti pemindaian digital dan intelijen siber,” tambahnya.
Bea Cukai Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Pemerintah mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi rokok ilegal. Jika menemukan penjualan rokok tanpa cukai, masyarakat diminta segera melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai distribusi rokok ilegal,” kata Dwi.