Jasa Raharja Cover Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Jasa Raharja memastikan memberikan perlindungan dan santunan kepada seluruh korban insiden kecelakaan laut yang melibatkan Kapal Motor Penumpang (KMP) Tunu Pratama Jaya. Kapal tersebut mengalami insiden di perairan sekitar Pulau Karampuang, Mamuju, Sulawesi Barat, pada Senin (1/7/2025).

Seluruh Penumpang Terdata dan Dijamin

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sulawesi Barat, [nama disamarkan], menyatakan bahwa seluruh penumpang yang tercantum dalam manifes resmi kapal telah tercakup dalam program perlindungan Jasa Raharja. Oleh karena itu, korban luka maupun meninggal dunia dipastikan mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami bergerak cepat sejak mendapatkan informasi kecelakaan. Tim kami sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit, kepolisian, dan Dinas Perhubungan,” ujar Kepala Perwakilan.

Jasa Raharja Santunan Langsung Disalurkan

Untuk korban meninggal dunia, memberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris. Sementara itu, korban luka mendapatkan jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat korban dirawat.

Beberapa penumpang yang mengalami luka-luka saat ini sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Mamuju. Proses klaim dilakukan secara cepat tanpa perlu prosedur berbelit.

Koordinasi Intensif dengan Basarnas dan Polisi

 juga terus berkoordinasi dengan Basarnas, Polairud, dan tim evakuasi lainnya untuk memastikan tidak ada korban yang terlewat dari pendataan. Mereka memastikan bahwa pelayanan dan kehadiran negara harus terasa dalam kondisi darurat seperti ini.

“Ini bagian dari komitmen kami untuk hadir cepat dan tepat. Semua korban mendapat perhatian yang sama,” tegasnya.

Masyarakat Diimbau Gunakan Transportasi Resmi

Sebagai langkah preventif,  juga mengimbau masyarakat agar selalu menggunakan moda transportasi yang resmi dan terdaftar. Hal ini penting untuk menjamin perlindungan asuransi apabila terjadi risiko selama perjalanan.